Kebijakan Dapodik dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 -Pdf

Kebijakan Dapodik dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 -Pdf
Kebijakan Dapodik dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 -Pdf


Halo bapak ibu semua, selamat datang di Blog Data Guru. Pada pertemuan kali ini saya akan membahas mengenai kebijakan DAPODIK dalam hal penyaluran Dana BOS tahap 3 tahun 2021. Tentunya banyak informasi penting yang harus bapak ibu ketahui.

Penjelasan Dasar Mengenai Dapodik

Pada pembahasan mendasar mengenai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta substansi pendidikan lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Entitas Sistem Dapodik untuk Satuan Pendidikan

Berikut ini adalah Entitas Sistem Dapodik yang perlu bapak ibu ketahui diantaranya:
  • SATUAN PENDIDIKAN
Identitas sekolah, lokasi, tanah, bangunan, ruang, alat
  • PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Guru, tenaga kependidikan, identitas pribadi, kepegawaian, pendidikan formal
  • PESERTA DIDIK
Identitas pribadi, alamat, orang tua, prestasi
  • SUBSTANSI PENDIDIKAN
Rombongan belajar, pembelajaran, anggota rombel, jadwal, dsb

Kriteria Data yang Baik

  1. Cepat
    • Memerlukan waktu cukup singkat (Dapodik telah menggunakan sistem Aplikasi untuk mengumpulkan data pendidikan)
  2. Lengkap
    • Seluruh komponen data ada di dapodik (Kelengkapan data Dapodik (Sekolah, PD, Sarpras, PTK)
  3. Mutakhir
    • Data yang dikirimkan adalah kondisi terkini (Sekolah telah melakukan sinkronisasi pengiriman data semester ganjil 2021/2022)
  4. Akurat
    • Akurasi Data DAPODIK (Sekolah, PD, SARPRAS, PTK)
  5. Akuntabel
    • Kondisi Data dapat dipertanggung jawabkan (Digunakan untuk pemberian: BOS, PIP, Tunjangan Guru, Bantuan Kuota)
Selanjutnya ada hal yang sangat penting dan perlu di garis bawahi mengenai Penyaluran Dana BOS Pada Tahap sekarang yaitu:

Syarat dan Kriteria Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021

Berikut ini adalah Syarat satuan pendidikan penerima dana BOS:
  1.  Melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN);
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir *)
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

Kriteria penyaluran 
  1. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021
  2. Memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif

Konsekuensi Sekolah tidak memenuhi syarat

Konsekuensi untuk sekolah yang tidak memenuhi syarat yaitu Sekolah tidak dapat ditetapkan sebagai Sekolah Penerima Dana BOS dengan perhitungan waktu sebagai berikut:
  • Tidak dapat menerima dana BOS Tahap III Tahun 2021; dan
  • Tidak dapat menerima dana BOS TA 2022

Apa saja tantangan dalam penyaluran dana BOS?

  1. Sinkronisasi Dapodik
  2. Pelaporan Dana BOS yang belum tepat waktu
  3. Rekening sekolah yang sering mengalami perubahan
  4. Sisa Dana BOS yang diperhitungkan pada Tahun Anggaran berikutnya

Standardisasi Rekening Sekolah 

  1. Rekening sekolah belum terkelola dengan baik dan tertib serta sering mengalami perubahan sehingga menyebabkan terjadinya retur. Terdapat 3.965 sekolah mengalami retur di tahun 2020 dan 1.076 sekolah di tahun 2021.
  2. Rekening sekolah harus valid dan akuntabel agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah yang dilakukan secara langsung dapat terlaksana dengan tepat sasaran dan akuntabel

Sisa dana BOS diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan sisa dana BOS untuk diperhitungkan pada rekomendasi penyaluran dana BOS tahun anggaran berikutnya dan melaporkan sisa dana BOS ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pasal 44 ayat (3) PMK No. 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Pelaporan dana BOS yang belum tepat waktu

Dibawah ini adalah penyebab pelaporan Dana BOS yang belum tepat waktu diantaranya:

Kualitas Laporan

  • SDM
  • Tingkat penyerapan dana BOS

Infrastruktur

  • Ketersediaan internet
 

Kepatuhan

  • Kemauan sekolah membuat laporan tepat waktu

Teknis penyampaian laporan realisasi dana BOS Melalui Aplikasi RKAS

Berikut ini dibahas tentang bagaimana teknis penyampaian laporan realisasi dana BOS:

Melalui ARKAS:

  1. Pastikan sekolah sudah menginput buku kas umum (BKU)
  2. Pastikan terkoneksi internet saat melakukan sinkronisasi BKU
  3. Pastikan BKU tercatat pada Manajemen RKAS Dinas Pendidikan

Melalui aplikasi BOS Salur

  1. Pastikan terkoneksi internet saat input data realisasi
  2. Pastikan jumlah yang diterima sama dengan nilai penyaluran
  3. Pastikan jumlah yang dilaporkan dalam satu tahun anggaran tidak lebih dari yang disalurkan

Rekening sekolah yang sering mengalami perubahan

Sekolah melakukan perubahan data rekening pada selang waktu penyaluran
Penyebab perubahan:
  • Ubah nama rekening, mengikuti numenklatur sekolah yang baru. Perubahan numenklatur dapat terjadi karena pemekaran desa/ kecamatan/ kabupaten, perubahan nomenklatur mengikuti satuan kerja (UPTD), dll
    • Ubah jenis rekening, dari rekening tabungan ke giro
    • Jika perubahan rekening dilakukan di waktu yang tidak tepat berpotensi retur.
  • Penyelesaian retur sangat lama dan panjang sehingga akan berpengaruh pada keterlambatan penyaluran dana BOS
  • Potensi retur ke kas negara

Sisa dana BOS yang diperhitungkan pada Tahun Aanggaran berikutnya

  • Sekolah melakukan perencanaan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan yang didukung dengan data
  • Sekolah memperbaiki RKAS dengan pendekatan tahun anggaran
  • Sekolah menyusun proyeksi penyerapan dana BOS tiap periodik
  • Sekolah mulai beralih menggunakan perencaanaan dan penatausahaan berbasis digital untuk memefisiensikan waktu penyusunan laporan
Selanjutnya bapak ibu silahkan unduh PDF dari Kebijakan Dapodik dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 dibawah ini:

Pembahasan mengenai Kebijakan Dapodik dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 -Pdf di cukupkan sekian, Terima kasih atas partisipasinya telah berkunjung pada Blog Data Guru.

Sumber informasi dan file:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

0 Response to "Kebijakan Dapodik dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 -Pdf"

Post a Comment

Silahkan Bapak Ibu Memberi Komentar Yang Positif Terhadap Postingan atau Artikel Yang Admin Buat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel