Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020

Selamat datang di Blog Data Guru. Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020. Selengkapnya silahkan simak penjelasan di bawah ini:
Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020

Dari tahun ke tahun mengenai Juknis BOS selalu mengalami perubahan, dan yang paling signifikan perubahan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yatu tahun 2020. Banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang di rubah. Bapak ibu selaku tim manajemen BOS harus memahami perubahan kebijakan ini.

Perubahan JUKNIS BOS Tahun 2020

  1. Berikut perubahan JUKNIS BOS pada Tahun 2020 bisa dipahami di bawah ini:
  2. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  3. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  4. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus)
  5. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap atau bisa disebut dengan Caturwulan
Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  2. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
  3. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
  4. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%
  2. Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
    • Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
    • Memiliki NUPTK
    • Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
  3. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
  4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas.
Berikut merupakan Komponen Penggunaan Dana BOS pada tahun 2020 adalah:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan Sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  7. Langganan Daya dan Jasa;
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau.
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Tim BOS Provinsi

  • Mempersiapkan dan menandatangani NPH
  • melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  • memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
  • melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB,SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
  • melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  • melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
  • memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara luring maupun daring
  • melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
  • menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

Tim BOS Kabupaten

  • melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
  • melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  • melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data
  • Sekolah dalam Dapodik
  • membantu SD dan SMP yang memiliki
  • keterbatasan untuk melakukan pendataan
  • melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
  • melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
  • memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
  • memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan
  • memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data
  • menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
  • menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan 
  • memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring
  • melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 dapat didownload pada tautan link di bawah ini:

JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020

Catatan Penting!!! Silahkan di download

Pembaruan JUKNIS BOS Masa Darurat COVID 19 Sesuai dengan PERMENDIKBUD No 19 Tahun 2020

Simak di bawah ini merupakan point penting Dalam JUKNIS BOS Tahun 2020 BAB Pembaruan di masa darurat COVID 19:
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
  2. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
  3. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
  4. Tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
  5. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
    • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
    • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  6. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Demikian artikel Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020 dan Pembaruan di Masa Pademi COVID 19ini di buat semoga bermanfaat. Terima kasih atas perhatian bapak ibu. 

0 Response to "Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020"

Post a Comment

Silahkan Bapak Ibu Memberi Komentar Yang Positif Terhadap Postingan atau Artikel Yang Admin Buat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel