Contoh Format Keuangan Daftar Penerima Honor atau Belanja Pegawai Guru Non PNS pada LPJ BOS

 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang kewenangan kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan PNS. Dengan persentase tidak boleh melebihi 50% dari total penerimaan Dana BOS pada satuan pendidikan tersebut. Namun untuk masa pandemi sekarang ini, tidak ada batasan persentase untuk honor guru Non PNS, sesuaikan dengan kondisi dilapangan terang Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad.

Contoh Format Keuangan Daftar Penerima Honor atau Belanja Pegawai Guru Non PNS pada LPJ BOS


Perlu di perhatikan mengenai Syarat Penerima Honor Guru Non PNS dari Dana BOS!

Berikut ini di jelaskan mengenai syarat untuk guru honorer dalam menerima honor dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), tetapi guru yang berstatus non PNS atau honorer yang tercatat aktif pada sistem Dapodik (data pokok pendidikan) per tanggal 31 Desember 2019, dengan catatan lain belum mendapat tunjangan profesi.

Catatatn:

Perlu di ingat besaran Honor Guru Non PNS pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tergantung kebijakan kepala sekolah dan di sesuaikan dengan anggaran yang ada.

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

Sebelum pada format keuangan Daftar Penerima Honor Guru Non PNS, bapak ibu harus memahami dulu kode rekning pada pembahasan belanja pegawai. Berikut rincian pembahasannya:

  • 5.2.1 : Belanja Pegawai
  • 5.2.1.01 : Honorarium PNS
  • 5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
  • 5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
  • 5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
  • 5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
  • 5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
  • 5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
  • 5.2.1.03 : Uang Lembur
  • 5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
  • 5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
  • 5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
  • 5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
  • 5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
  • 5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
  • 5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
  • 5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan  Dana BOS
  • 5.2.1.06. : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
  • 5.2.1.06.01 : Honorarium  Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
Kode rekning di atas harap di masukan pada format kode rekening di Buku Kas Umum.

Format Keuangan Daftar Penerima Honor atau belanja pegawai guru non PNS ini harus di lampirkan pada dokumen pengeluaran yang syah penunjang kelengkapan LPJ BOS. Format ini saya muat dalam m, excel dengan struktur tyang sudah di sesuakan dengan peruntukan.

Berikut ini adalah file yang bisa bapak ibu unduh secara gratis pada tautan link di bawah ini:

Unduh Format Keuangan Daftar Penerima Honor atau Belanja Pegawai Guru Non PNS pada LPJ BOS


Demikian pembahasan Contoh Format Keuangan Daftar Penerima Honor atau Belanja Pegawai Guru Non PNS pada LPJ BOS ini saya sampaikan semoga bermanfaat. Terima kasih.

0 Response to "Contoh Format Keuangan Daftar Penerima Honor atau Belanja Pegawai Guru Non PNS pada LPJ BOS"

Post a Comment

Silahkan Bapak Ibu Memberi Komentar Yang Positif Terhadap Postingan atau Artikel Yang Admin Buat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel