JUKNIS BOS REGULER PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2021

JUKNIS BOS REGULER Tahun 2021- Selamat berjumpa kembali di Blog Data Guru. Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi dan file mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) untuk BOS (Bantuan Operasiobal Sekolah) Reguler sesuai dengan Permendikbud No 6 Tahun 2021.
JUKNIS BOS REGULER PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2021


Pada dasarnya mengenai JUKNIS BOS Reguler dari tahun ke tahun mengalami perubahan, bagi bapak ibu kepala sekolah maupun bendahara sekolah sebelum membuat laporan pertanggungjawaban BOS, harap pahami terlebih dahulu mengenai JUKNIS BOS Reguler.

Sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaajn No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 364) resmi di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada intinya bapak ibu jangan menggunakan JUKNIS tersebut untuk membuat laporan Dana BOS.

Tata Cara Pengelolaan
  1. Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
  2. Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah.
  3. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS Reguler.
  4. Penggunaan Dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah sesuai komponen penggunaan dana. 
  5. Penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. 
  6. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
  7. Kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.
  8. Pengelolaan Dana BOS Reguler pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka harus melibatkan pengelola dari sekolah terbuka tersebut dan penanggung jawab tetap dijabat oleh kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.
  9. Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
    •  mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
    • bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
    • menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
    • melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
    • memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
    • menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
    • menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
    • bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
    • bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
    • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Selengkapnya mengenai Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler bisa di lihat informasi lengkapnya pada file yang telah di sediakan Admin di bawah ini:
atau kunjungi Situs Resmi BOS Kemdikbud (Disini)

Demikian artikel mengenai JUKNIS BOS REGULER PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2021 yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat. apabila ada pertanyaan mengenai JUKNIS BOS Reguler Tahun 2021 yuk kita sharing aja di kolom komentar. Terima kasih.

0 Response to "JUKNIS BOS REGULER PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2021"

Post a Comment

Silahkan Bapak Ibu Memberi Komentar Yang Positif Terhadap Postingan atau Artikel Yang Admin Buat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel